Jawab Pleno: Alasan "kekhilafan" berbeda dengan alasan adanya "novum" (bukti baru) dalam pengajuan PK, sehingga walaupun pemohonnya sama namun apabila alasannya berbeda, maka terhadap perkara tersebut dapat diajukan PK kembali. PK tidak dapat diajukan dua kali dengan alasan yang sama walaupun orangnya berbeda, seperti yang pertama diajukan oleh Tergugat, kemudian yang kedua oleh
Adabanyak alasan orang mengajukan PK, yang sering adalah bukti baru alias novum. Selain novum , para pihak berperkara bisa mengajukan PK dengan alasan ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata. Ini diatur dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah SUDUTBATAMCOM - Berikut adalah contoh percakapan antar resepsionis dan tamu asing di sebuah hotel. Contoh ini kerap diterapkan saat memulai pembicaraan. Bekerja di perhotelan memang kerap berinteraksi dengan tamu asing. Bahkan, seperti di kota-kota mengandalkan pariwisata seperti Batam, sangat diperlukan.
Adapunalasan-alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung s.t.d.t.d Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU MA). Sesuai dengan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali hanya dapat
Tentang"Banding, Kasasi, dan Penjiauan Kembali (PK)" sebagai bentuk upaya hukum bagi si pencari keadilan yang secara pemanfaatan kesempatannya diatur oleh undang-undang dalam hal tertentu terhadap putusan hakim. Upaya ini adalah, cara lain dalam melakukan perlawanan terhadap putusan hakim, baik hakim di tingkat pertama (pengadilan negeri
NOVUMDAN PUTUSAN PENGADILAN YANG SALING BERTENTANGAN SEBAGAI LANDASAN DASAR PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI TERPIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/Pid/2016) Putri Dewi Sri Anugrah Gusti Kenteng RT 17 RW 08 Sidowayah Polanharjo Email : putridewi399@
Buktibaru) (novum) sebagaimanayang diajukan oleh pemohon pk berupa surat relaaspanggilan sidang ke 1 (pk1) dan kalender masehitahun 2007 (pk 2), bukti bukti baru (novum)sebagaimana yang diajukan oleh pemohon pk a quoadalah ternyata tidak bersifat menentukan sebagaimanadimaksud ketentuan dalam pasal 67 huruf b undangundang no. Adanya kenyataan bahwa putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.

Dengandemikian, Maqdir menganggap permohonan PK dari Novanto harus diterima dan putusan pengadilan sebelumnya patut dibatalkan. Maqdir juga menilai berdasarkan novum itu, kliennya patut dibebaskan dari segala bentuk dakwaan. Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

zYu7.
  • jix7m588yi.pages.dev/325
  • jix7m588yi.pages.dev/33
  • jix7m588yi.pages.dev/24
  • jix7m588yi.pages.dev/321
  • jix7m588yi.pages.dev/368
  • jix7m588yi.pages.dev/481
  • jix7m588yi.pages.dev/475
  • jix7m588yi.pages.dev/10
  • contoh permohonan pk dengan novum