Adapunalasan-alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung s.t.d.t.d Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU MA). Sesuai dengan Pasal 89 UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali hanya dapatTentang"Banding, Kasasi, dan Penjiauan Kembali (PK)" sebagai bentuk upaya hukum bagi si pencari keadilan yang secara pemanfaatan kesempatannya diatur oleh undang-undang dalam hal tertentu terhadap putusan hakim. Upaya ini adalah, cara lain dalam melakukan perlawanan terhadap putusan hakim, baik hakim di tingkat pertama (pengadilan negeri
Dengandemikian, Maqdir menganggap permohonan PK dari Novanto harus diterima dan putusan pengadilan sebelumnya patut dibatalkan. Maqdir juga menilai berdasarkan novum itu, kliennya patut dibebaskan dari segala bentuk dakwaan. Novanto sebelumnya dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
zYu7.